Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI DAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATENKOTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Industri Pengolahan Nonmigas adalah industri yang masuk kategori C dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI), tidak termasuk Industri Batubara dan Pengilangan Migas.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
4. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang memprioritaskan perindustrian sebagai urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Koreksi Anda
