Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/2/2013 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Kecil dan Menengah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
