Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/2/2013 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Kecil dan Menengah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id