Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda