Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
(2) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau
b. tidak dapat mengikuti program Restrukturisasi pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
