Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis untuk mengawal agar program Restrukturisasi berjalan optimal dan tepat sasaran. (2) Tim Pengarah, Tenaga Ahli, dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, instansi teknis terkait, dan praktisi.
Koreksi Anda