Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memperoleh keringanan pembiayaan melalui program Restrukturisasi, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda