Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terpasang paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan.
Koreksi Anda
