Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara:
a. pembelian tunai;
b. kredit perbankan (cash loan dan non cash);
c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau
d. kredit supplier mesin.
Koreksi Anda
