Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri kecil; dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri menengah.
(3) Dalam hal perusahaan Industri kecil menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi 45% (empat puluh lima persen).
(4) Dalam hal perusahaan Industri menengah menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi 35% (tiga puluh lima persen).
(5) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(6) Bukti-bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat bertanggal 1 Agustus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program.
Koreksi Anda
