Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Program Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk pemberian potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri.
(2) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang:
a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin yang digunakan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(4) Pembiayaan Program Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
