Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program Restrukturisasi dalam rangka peningkatan daya saing Industri kecil dan Industri menengah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda