Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program Restrukturisasi dalam rangka peningkatan daya saing Industri kecil dan Industri menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
