Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri kecil dan Industri menengah yang selanjutnya disebut Restrukturisasi adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi Industri kecil dan Industri menengah yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
