(1) MENETAPKAN Organisasi Dewan Kehutanan Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat DKN.
(2) DKN berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) DKN bertugas membantu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi kinerja serta merevisi kebijakan di bidang kehutanan.
(1) DKN dibentuk oleh Konggres, berbasis konsituen dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Hubungan DKN dengan Pemerintah adalah bersifat koordinatif dan konsultatif dengan menjalankan prinsip check and balance.
Visi DKN adalah Terciptanya Partisipasi Seimbang Dalam Tata Pemerintahan Kehutanan yang Baik, Guna Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Hutan yang Lestari.
DKN menjalankan misi, yaitu:
a. mendorong terwujudnya kebijakan kehutanan yang efektif, sehingga terwujud kebijakan kehutanan yang tepat guna dan terselenggara pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya;
b. mendorong terwujudnya keselarasan pembangunan kehutanan, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara semua pemangku kepentingan dan terjamin kepastian hukum, kepastian usaha dan hak-hak masyarakat atas sumberdaya hutan;
c. mendorong terwujudnya profesionalisme pembangunan kehutanan sehingga tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan terwujud kerjasama antar pihak untuk membela kepentingan kehutanan nasional; dan
d. mendorong keterlibatan stakeholders sumberdaya alam dan lingkungan dalam lingkup kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) DKN didirikan dengan tujuan mewujudkan kerjasama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat lokal, organisasi non-pemerintah, lembaga pendidikan dan penelitian, dunia usaha, media massa, dan lembaga- lembaga lain yang revelan dengan visi dan misi DKN, untuk:
a. terwujudnya kebijakan kehutanan yang tepat guna;
b. terselenggaranya pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya;
c. terjalinnya hubungan yang harmonis antara semua pemangku kepentingan;
d. terjaminnya kepastian hukum, kepastian usaha dan hak-hak masyarakat atas sumberdaya hutan;
e. tersedianya SDM yang profesional; dan
f. terwujudnya kerjasama antar pihak untuk membela kepentingan kehutanan nasional.
(2) Fungsi DKN, adalah:
a. bersama para pihak merumuskan kebijakan kehutanan;
b. fasilitasi dan mediasi hubungan antar pihak dalam penyelenggaraan kehutanan;
c. menyediakan informasi kehutanan;
d. mendorong partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan kehutanan; dan
e. memperkaya pengetahuan bidang kehutanan (teoritik dan empirik) sebagai basis pengembangan kebijakan kehutanan.
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, DKN menjalankan serangkaian kegiatan yaitu mengkaji, merumuskan, mensosialisasikan dan mengevaluasi implementasi kebijakan pembangunan kehutanan.
(1) Konstituen DKN adalah para pemangku kepentingan di bidang kehutanan yang terdiri dari 5 (lima) kelompok), yaitu:
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. masyarakat lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan;
c. pelaku bisnis kehutanan;
d. LSM/Pemerhati; dan
e. Akademisi/Peneliti.
(2) Setiap kelompok konsituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Kamar Konsituen.
(1) Anggota DKN terdiri dari perorangan yang berasal dari kelompok pemangku kepentingan di bidang kehutanan.
(2) Pengurus DKN dapat MENETAPKAN pihak-pihak yang dinilai berkepentingan dengan pengelolaan sumber daya hutan sebagai anggota luar biasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKN.
(1) DKN memiliki 3 (tiga) perangkat organisasi yang masing- masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab, yaitu:
a. kongres kehutanan INDONESIA untuk selanjutnya dalam anggaran dasar disebut kongres;
b. presidium DKN; dan
c. sekretariat DKN.
(2) Pengurus DKN terdiri dari Presidium DKN dan Sekretariat DKN.
(3) DKN dapat membentuk kelembagaan kerja sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat organisasi DKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKN.
(1) Pengambilan keputusan DKN diambil dalam forum:
a. kongres dan kongres luar biasa DKN;
b. rapat kerja nasional DKN; dan
c. rapat pleno presidium DKN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan DKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKN.
Sumber pembiayaan DKN:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian lingkungan hidup dan kehutanan;
b. sumber dana lain yang tidak mengikat, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DKN.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Organisasi DKN Periode Kepengurusan Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016 tetap diakui dan menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sambil berjalan dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA