Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
