Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id