Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib;
2. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-IND/PER/3/2005–Nomor 02/M-DAG/PER/3/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib;dan
3. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006–Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
