Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
