Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Ban yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan masih berlaku sampai dengan dilakukan surveilan berikutnya. (2) Perusahan pemegang SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda