Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagai bukti bahwa pada Tipe Ban yang akan diimpor telah diterapkan tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Surat Pendaftaran Tipe Ban dari Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan guna mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) /Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP).
(3) Surat Pendaftaran Tipe Ban (SPTB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui.
Koreksi Anda
