Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagai bukti bahwa pada Tipe Ban yang akan diimpor telah diterapkan tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Surat Pendaftaran Tipe Ban dari Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan guna mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) /Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Registrasi Produk (NRP). (3) Surat Pendaftaran Tipe Ban (SPTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui.
Koreksi Anda