Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Ban dengan mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis ban; dan
h. ukuran ban.
Koreksi Anda
