Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan audit Sistem Manajemen Mutu untuk penerbitan SPPT-SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) LSPro dapat menggunakan sistem audit multi site Sistem Manajemen Mutu sesuai ketentuan nasional dan atau international.
Koreksi Anda
