Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah memenuhi ketentuan dalam SNI serta belum dilakukan penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat kedatangan di INDONESIA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tanda SNI dicantumkan dalam label berbahasa INDONESIA yang dilekatkan pada telapak Ban; b. Importir Ban membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditembuskan kepada LSPro penerbit SPPT-SNI yang minimal berisi: 1. identitas perusahaan (nama dan alamat); 2. Angka Pengenal Importir; 3. jenis dan Nomor HS produk; dan 4. pernyataan jaminan penandaan SNI dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada produk yang akan dilakukan oleh importir atau produsen sebelum Ban diedarkan di tempat importir atau produsen; (2) Peletakan tanda SNI Ban pada telapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku hanya sampai dengan dilakukan penandaan dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp) pada Ban. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 merupakan salah satu persyaratan permohonan SPPT-SNI dan penerbitan Surat Pendaftaran Tipe Ban. (4) Direktur Jenderal Pembina Industri dan LSPro dapat melakukan peninjauan langsung pada proses penandaan SNI pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4.
Koreksi Anda