Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor:
a. digunakan untuk program penelitian dan pengembangan (Research and Development);
b. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
c. sebagai komponen kendaraan tujuan ekspor; atau
d. digunakan untuk keperluan khusus.
(3) Direktur Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
Koreksi Anda
