Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Ban sesuai dengan ketentuan yang berlaku; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp). (2) Batas akhir pemberian tanda SNI melalui stiker hanya dapat dilakukan sampai dengan 1 Maret 2012 dan wajib disesuaikan dengan proses penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id