Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan SNI Ban Secara Wajib, terhadap jenis Ban dengan SNI dan Pos Tarif sebagai berikut: No. Jenis Ban No. SNI Pos Tarif / HS 1. Ban Mobil Penumpang SNI 06–0098–2002 HS.4011.10.00.00 2. Ban Truk Ringan SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.10.00.00 3. Ban Truk dan Bus SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 HS 4011.20.10.00 4. Ban Sepeda Motor SNI 06 – 0101 – 2002 HS 4011.40.00.00 5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor (Mobil Penumpang, Truk Ringan, Truk dan Bus, Sepeda motor) SNI 06 – 6700 – 200 HS 4013.10.11.00 (Ban dalam mobil penumpang, truk ringan) HS 4013.10.21.00 (Ban dalam truk dan bus) HS 4013.90.20.00 (Ban dalam sepeda motor) 6. Ban yang telah terpasang pada pelek SNI 06 – 0098 – 2002 SNI 06 – 0100 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0099 – 2002/Amd1:2010 SNI 06 – 0101 – 2002 HS 8708.70.22.00 HS 8708.70.29.00
Koreksi Anda