Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAS 58 (LIMA PULUH DELAPAN) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Tulangan Beton;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/8/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) (SNI 07-2053-2006);
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 01-3751-2006) Secara Wajib;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi (SNI 01-3140.2-2006) Secara Wajib;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (Lima) Produk Industri Secara Wajib;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;
10.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib;
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib;
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib;
14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 143/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 160/M-IND/PER/11/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib;
16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
