Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAS 58 (LIMA PULUH DELAPAN) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA; 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Tulangan Beton; 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/8/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) (SNI 07-2053-2006); 5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 01-3751-2006) Secara Wajib; 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib; 7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi (SNI 01-3140.2-2006) Secara Wajib; 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (Lima) Produk Industri Secara Wajib; 9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib; 10.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib; 11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib; 12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib; 13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib; 14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 143/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib; 15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 160/M-IND/PER/11/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib; 16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Pasal.id