Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAS 58 (LIMA PULUH DELAPAN) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini harus dialihkan kepada LSPro lain yang ditunjuk. (2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (3) Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir. (4) Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang tidak dialihkan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda