Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperbarui dengan mengajukan permohonan TPP-Produksi atau TPP-Impor baru kepada Direktur Jenderal.
(2) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang akan diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan tipe yang sama wajib dilengkapi Sertifikat TPP yang telah diperoleh sebelumnya.
Koreksi Anda
