Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda