Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Sertifikat atas Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pengantar Sertifikasi dari Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis guna pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan melalui proses Sertifikasi oleh Kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. (3) Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan pengujian atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda