Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Permohonan TPP-Produksi oleh Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib dilengkapi dengan:
a. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal merek yang diproduksi merupakan merek milik perusahaan pemohon;
b. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
c. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang akan diproduksi.
(2) Perusahaan pemohon TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus mempunyai penunjukan sebagai importir di INDONESIA dari prinsipal pemegang merek atas Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan/atau Komputer tablet yang akan diimpor.
Koreksi Anda
