Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan didaftarkan wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pendaftaran:
a. tipe;
b. nomor identitas setiap produk; dan
c. jumlah yang akan diproduksi / diimpor.
(3) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tergolong dalam tipe yang sama jika memiliki kesamaan pada:
a. merek;
b. model; dan
c. spesifikasi teknis.
Koreksi Anda
