Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang memiliki nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: No Jenis Produk Nomor HS 1. Telepon Selular dan Smartphone Ex. 8517.12.00.00 2. Komputer Genggam, Personal Digital Assistant (PDA) dan Palmtop 8471.30.10.00 3. Komputer Tablet Ex. 8471.30.90.00 yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan pada Direktur Jenderal. (2) Telepon Seluler termasuk smartphone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00 (3) Komputer Genggam termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00. (4) Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00.
Koreksi Anda