Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Pegawai;
b. Bagian Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi Pegawai; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
