Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Pegawai; b. Bagian Pengembangan Pegawai; c. Bagian Mutasi Pegawai; dan d. Bagian Manajemen Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda