Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan sistem penilaian dan analisis kompetensi, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karir pegawai, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kepangkatan, penataan dan penempatan pegawai, serta pemberhentian, pemensiunan, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian kementerian;
e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin pegawai, manajemen kinerja pegawai, pengelolaan sistem penghargaan, dan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai, serta penyiapan peraturan di bidang kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
