Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
