Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
