Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program; b. Subbagian Evaluasi Kinerja Industri; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda