Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
