Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi kinerja industri; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program sekretariat jenderal.
Koreksi Anda