Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kementerian dan sekretariat jenderal, serta koordinasi dan evaluasi kinerja industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id