Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri.
(2) Subbagian Perencanaan Dukungan Investasi Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan investasi industri.
(3) Subbagian Perencanaan Dukungan Sarana dan Prasarana Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sarana dan prasarana industri.
Koreksi Anda
