Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya Industri;
b. Subbagian Perencanaan Dukungan Investasi Industri;
dan
c. Subbagian Perencanaan Dukungan Sarana dan Prasarana Industri.
Koreksi Anda
