Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya Industri; b. Subbagian Perencanaan Dukungan Investasi Industri; dan c. Subbagian Perencanaan Dukungan Sarana dan Prasarana Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id