Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri menyelenggarakaan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan investasi industri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sarana dan prasarana industri.
Koreksi Anda
