Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri menyelenggarakaan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan investasi industri; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sarana dan prasarana industri.
Koreksi Anda