Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Dukungan Sumber Daya, Investasi, dan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan dukungan sumber daya industri, investasi industri, serta sarana dan prasarana industri.
Koreksi Anda