Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
