Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian. (3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id