Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda