Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
