Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
