Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan program kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan anggaran kementerian; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Pasal.id