Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran kementerian dan sekretariat jenderal.
Koreksi Anda