Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanaan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran kementerian dan sekretariat jenderal.
Koreksi Anda
