Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan lintas sektoral.
(2) Subbagian Perencanaan Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan wilayah.
(3) Subbagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, anggaran,
evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
