Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Sektoral.
b. Subbagian Perencanaan Wilayah.
c. Subbagian Program dan Tata Usaha.
Koreksi Anda
