Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan lintas sektoral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan wilayah; dan
c. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
