Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Lintas Sektoral dan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan lintas sektoral dan perencanaan wilayah serta pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, tata usaha, dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
